Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjerat OTT KPK, Uang Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjerat OTT KPK, Uang Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye
    Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah

    LAMPUNG TENGAH - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lampung Tengah. Bupati setempat, Ardito Wijaya, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025. Ironisnya, penangkapan ini mengungkap modus lama: uang rakyat diduga dikorupsi demi menutupi 'dosa' utang kampanye.

    Ardito Wijaya tercatat sebagai kepala daerah keempat yang harus berhadapan dengan KPK di tahun 2025. Yang lebih memprihatinkan, ia merupakan bagian dari rombongan kepala daerah yang baru saja dilantik pada 20 Februari tahun ini. Sebuah awal menjabat yang seharusnya penuh dedikasi, namun justru diwarnai jejak korupsi.

    Terungkapnya kasus ini bermula dari aliran uang sebesar Rp 5, 75 miliar yang diduga diterima Ardito. Dana ini bersumber dari perannya dalam mengatur proyek-proyek paket pekerjaan. Proyek tersebut dikondisikan untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenangannya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu. Sebuah siklus memilukan, di mana kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan pribadi dan melunasi kewajiban politik.

    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5, 75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5, 25 miliar, ” ungkap Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Pernyataan ini membuka tabir kelam bagaimana uang negara dialihfungsikan.

    Uang miliaran rupiah tersebut ternyata memiliki tujuan ganda. Sebesar Rp 500 juta dialokasikan untuk dana operasional Bupati, sementara porsi terbesar, Rp 5, 25 miliar, digunakan untuk melunasi utang di bank yang timbul akibat kebutuhan kampanye. Sebuah pengingat pahit bahwa biaya politik yang tinggi kerapkali memicu praktik korupsi.

    Proses pengondisian rekanan proyek ini melibatkan peran Riki Hendra Saputra, yang merupakan Anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik suap dan pengaturan proyek ini.

    Tak hanya itu, Ardito juga terindikasi menerima imbalan sebesar Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM. Fee ini diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang untuk tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai proyek mencapai Rp 3, 15 miliar. Sebuah praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

    Kini, Ardito Wijaya harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jerat hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pejabat publik lainnya.

    Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Modus serupa pernah menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna, pada tahun 2018. KPK menduga uang hasil korupsi Rendra Kresna juga dialokasikan untuk membayar utang dana kampanye yang terjadi pada Pilkada 2010.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bagaimana prosesnya. Setelah resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk membahas dana kampanye. Setelah terpilih, pertemuan kembali digelar untuk membicarakan proyek di Kabupaten Malang. “Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya, ” tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

    Rendra Kresna dilaporkan mengatur proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Proyek-proyek tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Sebuah pola yang berulang, menunjukkan betapa rentannya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah jika tidak diawasi dengan ketat. (PERS

    kpk ott korupsi bupati lampung tengah utang kampanye ardito wijaya
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ironi Hakordia, Bupati Lampung Tengah Dicokok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut
    Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
    Tak Hanya Jaga Negara, 3 Srikandi Polwan Polda Metro Jaya Bawa Pulang Medali SEA Games
    Polisi Tetapkan Pemilik Terra Drone Sebagi Tersangka Kasus Kebakaran Maut di Jakpus
    Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

    Ikuti Kami